
- Deskripsi Program
Tentu Saja Dalam Hukum Laut Dan Lingkungan
Ilmu Pengetahuan Alam
↓Ilmu Lingkungan / Energi
↓Kursus Dalam Hukum Laut Dan Lingkungan Hidup
Ilmu Lingkungan / Energi di University Centre of the Westfjords di Islandia,, Westfjords. Dapatkan informasi mengenai sekolah dan program di sini! Hubungi sekolah dalam 1 klik saja.
Kursus dalam Hukum Laut dan Lingkungan Hidup memberikan pengenalan kerangka hukum yang berlaku di tiga wilayah yang terpisah namun berhubungan: a) aspek dasar hukum laut, b) Hukum internasional lingkungan yang berkaitan dengan laut dan wilayah pesisir, dan c) perikanan hukum.
 
Dengan demikian, Kursus dalam Hukum Laut dan Lingkungan dibagi menjadi tiga bagian utama: bagian I menekankan memperkenalkan kerangka UU 1982 Konvensi Laut (LOSC), terutama mengingat batas wilayah laut, dan menjelaskan yang paling hak penting dan tugas negara pesisir dan negara-negara lain di daerah tersebut. Pada bagian II fokus adalah pada hukum lingkungan hidup internasional yang berkaitan dengan laut, khususnya Bagian XII LOSC dan traktat relevan lainnya, serta yurisdiksi hukum dan isu-isu yang mempengaruhi wilayah pesisir. Pada bagian III tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimana keadaan pantai dapat mengatur perikanan di dalam yurisdiksinya, dengan penekanan khusus pada sistem kuota Islandia sebagai contoh.
Hasil Pembelajaran
 
Siswa diharapkan untuk menjadi akrab dengan hukum internasional yang relevan, termasuk hukum laut, hukum internasional lingkungan hidup, dan hukum dalam negeri yang berkaitan dengan perikanan di Islandia. Siswa diharapkan untuk meningkatkan kemampuan mereka untuk bekerja dengan instrumen yang relevan dalam pekerjaan masa depan mereka.Kursus Penilaian
 
- Ujian / tugas untuk Bagian I - Pengantar Hukum Laut = 33,3%
- Ujian / tugas untuk Bagian II - Hukum Lingkungan Laut = 33,3%
- Ujian / tugas untuk Bagian III - Perikanan hukum dan sistem kuota Islandia = 33. 3%
Jika Anda butuh informasi lebih lanjut, isilah formulir ini. Pengisian formulir hanya butuh kira-kira 45 detik saja.



